AG, remaja 15 tahun yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio (20). AG disebut ikut merencanakan pengejaran D bersama Mario dan Shane Lukas Rotua (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02).
Polda Metro Jaya (Polda) menahan jaksa agung di rutan khusus anak di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial setelah memeriksanya selama enam jam, pada Rabu (08/03).
AG merupakan remaja berusia 15 tahun yang merupakan kekasih dari Mario Dandy Satrio (20). AG disebut ikut merencanakan pengejaran D bersama Mario dan Shane Lukas Rotua (19) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/02).
Jaksa Agung sebelumnya telah ditetapkan sebagai “anak yang bertentangan dengan hukum” oleh Polda Metro Jaya sejak 2 Maret 2023.
“Malam ini kami putuskan untuk penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penangkapan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dikutip Kompas.com, Rabu (08/03).
“Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap jaksa agung sebagai anak yang bertentangan dengan hukum. Dia butuh segala macam bantuan, kebetulan orang tuanya sakit dan sebagainya,” lanjutnya.
Hengki mengatakan jaksa agung akan ditahan selama tujuh hari ke depan. Hengki memastikan penahanan jaksa agung berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak, sehingga hak-hak anak akan terus terpenuhi.
“Tentu saja, penahanan ini juga kami lakukan berdasarkan sistem peradilan anak, yang berarti kami mematuhi hukum,” kata Hengki.
Polda Metro Jaya menetapkan AG (15) sebagai “anak yang bertentangan dengan hukum” dalam kasus pelecehan seksual terhadap D (17) oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas Rotua (19).
Jaksa agung diketahui berada di lokasi kejadian saat penganiayaan terjadi di Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.
“Ada perubahan status jaksa agung, yang semula anak di depan hukum, menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau menjadi pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Kamis (02/03).
Polisi berjanji akan memberikan perlakuan khusus kepada GA sesuai dengan aturan yang berlaku.
AG dijerat berdasarkan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat 1 Juni 56 subsidi Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 ditambah subsidi Pasal 353 ayat 2 ditambah subsidi Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Hukuman untuk pemilihan pasal-pasal ini berkisar antara empat hingga 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Mangatta Toding Allo, pengacara AG, melaporkan pengaduan kliennya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Dia mengatakan kepada media untuk meminta perlindungan.
“Kami sedang memantau, [AG] memang berada dalam resesi dengan berita,” kata Mangatta seperti dikutip Kompas.com, (28/02).
Bagaimana tanggapan KPAKI?
Dalam sebuah pernyataan baru-baru ini, Komisaris KPAK Dian Sasmita mengatakan dia akan mengambil langkah-langkah pengawasan setelah jaksa agung ditetapkan sebagai “anak yang bertentangan dengan hukum,” istilah untuk penunjukan sebagai “tersangka” dalam peradilan remaja.
“Apapun status hukumnya, mereka punya hak yang harus dipatuhi pemerintah. KPAI memiliki kemampuan mengawasi agar peran pemerintah dan penegak hukum berfungsi sesuai aturan yang ada,” katanya kepada BBC News Indonesia, Kamis (03/02).
Selain itu, Dian juga mengatakan pihaknya akan memastikan baik jaksa agung maupun korban D yang masih anak-anak mendapatkan layanan UPTD PPA.
UPTD PPA merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini adalah unit teknis pelaksana di bawah pemerintah daerah dalam memberikan layanan kepada perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
“Kami lakukan saja sesuai amanah,” kata Dian.
Mengapa anak-anak menerima perlakuan khusus dalam proses hukum?
Karena mereka dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Anak-anak yang berhadapan dengan hukum adalah mereka yang menjadi korban, saksi dan pelaku di bawah usia 18 tahun.
Dian mengatakan anak-anak belum mampu secara hukum, baik dari perspektif kognitif maupun mental.
“Agar anak ini terhindar dari dampak buruk peradilan pidana umum, makanya peradilan pidana anak ikut serta,” kata Komisioner KPAKI Dian Sasmita.
Sementara itu, anak-anak sebagai korban harus dibantu oleh pekerja sosial profesional di bawah kewenangan pemerintah daerah.
“Bantuan untuk rehabilitasi, khususnya anak-anak sebagai korban dan anak-anak sebagai saksi. Dan anak-anak sebagai pelaku juga,” imbuhnya.
Pasal 90 UU Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengatur bahwa korban berhak atas kegiatan rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga.
Selain itu, korban anak juga harus terjamin keamanan fisik, mental dan sosialnya; dan kemudahan memperoleh informasi perkembangan kasus.
“Nah, bahwa pemerintah harus hadir di sana. Kami di KPAI pastikan pemerintah hadir,” jelas Komisioner KBAI Dian Sasmita.
Apa hak-hak anak yang harus dipertimbangkan setelah GA ditetapkan sebagai “anak yang bertentangan dengan hukum”?
Status jaksa agung sebagai “anak yang bertentangan dengan hukum” ditentukan dengan persetujuan kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kepala polisi, berdasarkan pasal 26 Undang-Undang SSPA. Artinya, penyidik tidak bisa langsung menetapkan keadaan tersangka pada anak tanpa surat keputusan dari Kapolri.
Ketentuan ini berlaku secara keseluruhan untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum.
“Namun ketika anak sudah ditetapkan sebagai tersangka, ada mekanisme yang perlu segera dilakukan dengan melibatkan PK Bapas [Penasehat Masyarakat Pemasyarakatan],” kata Komisioner KPAK Dian Sasmita.
Sang ayah kemudian melakukan penyelidikan terhadap keluarga dan lingkungan anak tersangka. Hasil penyelidikan mereka dikomunikasikan kepada penyidik kepolisian untuk dipertimbangkan, termasuk penahanan hingga diversi.
“UU SPPA, ini tidak tiba-tiba hadir. Ini untuk menjawab bahwa, semua kenakalan anak yang mengarah pada kejahatan, tidak pernah sendirian. Tidak ada anak mendadak yang melakukan tindak pidana. Tapi ada pengaruh di luar anak,” kata Dian.
Bisakah jaksa agung ditangkap selama proses penyidikan?
AG termasuk dalam kategori usia anak-anak [12-18 tahun] yang dapat menjadi objek tindakan dan kriminal.
Jika usia jaksa agung kurang dari 12 tahun, menurut SPPA, maka ia tidak dapat dikenakan tuntutan pidana, tetapi pelatihan.
Sementara itu, pasal 32 UU SPPA menjelaskan bahwa penahanan anak dapat dilakukan dengan syarat anak berusia 14 tahun atau lebih; dan diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Satrio secara terbuka meminta maaf kepada keluarga D.
Apa perlakuan khusus lainnya yang menjadi hak GA?
Ada sejumlah perlakuan khusus yang berhak diterima GA sebagai “anak yang bertentangan dengan hukum.”
Ini adalah hak-hak tersebut:
- Solusi di luar jalur hukum [diversi]
Jaksa Agung berhak mengalihkan upaya penyidik kepolisian. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses peradilan di luar pidana.
Diversi dapat dilakukan selama jaksa agung memperoleh ancaman pidana kurang dari tujuh tahun penjara, dan ini bukan pengulangan suatu tindak pidana. Hasil dari penyimpangan adalah perdamaian antara pihak-pihak yang berkonflik.
“Namun, sebelum memasuki proses peradilan, polisi, keluarga, dan masyarakat harus mencari proses penyelesaian di luar jalur peradilan, yaitu, melalui diversi berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif,” demikian menurut laporan keseluruhan UU SPPA.
Kasus gaya hidup boros pejabat pajak dan properti yang dianggap tidak wajar telah membangkitkan perhatian Menteri Keuangan Sri Mulyani.
- Tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara.
Selain itu, ancaman hukuman bagi Jaksa Agung dan anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh lebih dari 10 tahun penjara (pasal 81).
“Bahkan jika Anda dijatuhi hukuman 10 tahun, hanya sepertiga dari pelanggaran dasar yang akan dijalani,” kata aktivis hak-hak anak Arist Merdeka Sirait kepada BBC News Indonesia pada Kamis (02/03).
- Tidak ada atribut resmi
Tidak semua atribut penegakan hukum harus digunakan selama penyelidikan pengadilan. Hal ini tertuang dalam Pasal 22, di mana polisi, hakim, jaksa dan pembela dilarang mengenakan gaun atau atribut resmi.
“Jika Anda harus muncul di pengadilan nanti, Anda juga harus dekat dengan persidangan. Hakim sendiri tidak boleh memakai gaun,” lanjut Arist.
- Media dilarang mengungkap identitas anak-anak
SPPA jelas melarang media cetak dan elektronik untuk mengungkap identitas korban, saksi, dan tersangka anak. Identitas ini mencakup nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal-hal lain yang dapat mengungkapkan identitas anak.
“Perlakuan khusus lainnya, dalam pemeriksaan tidak boleh dibuka, harus ditutup. Media juga tidak bisa meliput itu,” kata Arist.
Dalam perlakuan khusus terhadap korban D, Arist Merdeka Sirait sepakat bahwa pelaku utama pelecehan ini, Mario Dendy Satrio, harus dihukum berat. “Karena tindakan mereka selama ini sangat keji,” ujarnya.
Mengapa aktivis media memperhatikan?
Beberapa surat kabar elektronik dengan jelas mengungkapkan identitas jaksa agung dan menyebarkan tuduhan yang tidak terbukti yang dikutip dari akun media sosial. Identitas D, termasuk ayah korban, juga tidak luput dari pemberitaan.
Selain UU SPPA, Code of Conduct for Journalists dan pedoman peliputan ramah anak yang dikeluarkan Dewan Pers juga melarang surat kabar menyerahkan diri kepada identitas anak, terutama yang berhadapan dengan hukum.
Marina Nasution, sekretaris Aliansi Wartawan Indonesia (AJI) Jakarta, mengatakan beberapa surat kabar “tidak mempertimbangkan efek psikologis dan negatif dari informasi tersebut, dan mereka menyesatkan.”
“Tujuan media adalah untuk melindungi anak untuk melindungi hak-haknya sebagai manusia. Kalau saya lihat lebih banyak dikuliti, tidak dilindungi,” kata Marina.
Selain itu, tidak banyak outlet media yang membahas masalah hubungan kekuasaan antara Dandy dan AG, di mana Marina bertanya-tanya, “Mengapa seorang pria dewasa bisa berkencan dengan seorang anak?”
“Media hanya memperkuat apa yang dikatakan netizen, bahwa ini adalah kesalahan jaksa agung. Jadi, dia adalah tersangka.
Faktanya, Dandy sudah dewasa. Dia harus bisa menimbang ketika dia mendapat informasi dari pacarnya, yang masih perempuan,” kata Marina.